Pajak jual beli rumah merupakan salah satu hal yang wajib diperhatikan, baik oleh penjual maupun pembeli. Dalam transaksi jual beli rumah, pajak termasuk biaya yang harus dikeluarkan selain dari nilai beli properti.
Pajak ini harus ditanggung oleh kedua belah pihak, sehingga perhitungannya harus benar agar tidak ada yang dirugikan. Ada baiknya jika sebelum melakukan transaksi jual beli rumah Anda harus mencari tahu cara perhitungan pajaknya.
Besaran Biaya Pajak yang Harus Dibayar oleh Penjual dan Pembeli Rumah
Ini dia beberapa rincian biaya pajak jual beli rumah yang harus dikeluarkan oleh penjual maupun pembeli:
Biaya dan Pajak untuk Penjual Properti
Bagi penjual, ada tiga jenis biaya yang harus dibayarkan setelah rumah deal dibeli oleh pembeli, yaitu:
Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan (PPh) harus dibayarkan oleh penjual sebagai penerima uang. Besar PPh untuk penjualan rumah adalah sebesar 2.5%. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah atau Bangunan.
Misalnya Anda menjual rumah senilai Rp500 juta, maka PPh yang harus dibayarkan adalah 2.5%, yaitu Rp12,5 juta. PPh ini harus dibayarkan sebelum Akta Jual Beli diterbitkan.
Biaya Notaris
Saat melakukan transaksi jual beli rumah, pastinya diperlukan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Biaya untuk notaris umumnya ditanggung oleh penjual namun bisa juga dinegosiasikan untuk dibagi dengan pembeli.
Pajak Bumi dan Bangunan
Jenis pajak lain yang juga harus ditanggung oleh penjual rumah adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak yang dibayarkan setiap masa satu tahun ini harus sudah dilunasi oleh pemilik lama sebelum diserahkan ke pemilik baru.
Biaya PBB yang harus dibayar adalah sekitar 0.5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dikalikan dengan NJOP. NJKP yang ditetapkan adalah 40% untuk rumah seharga lebih dari Rp1 miliar dan 20% untuk rumah di bawah Rp1 miliar.
Biaya dan Pajak Untuk Pembeli Properti
Bagi pembeli, jumlah biaya dan pajak yang harus dibayarkan lebih banyak daripada penjual.
Adapun rincian dan perhitungannya adalah sebagai berikut:
Biaya Cek Sertifikat
Sebelum membeli rumah Anda perlu mengecek keaslian dan legalitas sertifikatnya. Biaya yang perlu disiapkan untuk hal ini adalah mulai Rp100 ribuan.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Atau Biasa Disebut BPHTB
BPHTB merupakan pajak penjualan rumah yang mirip dengan PPh, namun ditanggung oleh pembeli. Biayanya adalah sebesar 5% dari harga jual rumah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Biaya Pembuatan Akta Jual Beli
Biaya pembuatan akta jual beli sebesar 1% dari nilai transaksi jual beli rumah harus dibayarkan oleh pembeli. Namun, ada juga penjual yang ikut membayarkan biaya pembuatan AJB, tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
Biaya Balik Nama Sertifikat
Setelah membeli suatu rumah, sertifikatnya harus diganti menjadi atas nama Anda. Umumnya, biaya balik nama sertifikat ini mencapai 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku di daerah.
PPN
Jika Anda membeli rumah dari developer atau badan yang termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka Anda harus membayar PPN. Besar PPN yang harus dibesarkan ini adalah mencapai 10% dari harga tanah. Namun, jika penjual rumah bukan termasuk PKP, maka PPN harus disetorkan sendiri ke kas negara.
Demikian beberapa rincian biaya pajak jual beli rumah yang harus dibayarkan oleh penjual dan pembeli. Dengan mengetahui informasi di atas, diharapkan Anda tidak lagi bingung dalam melakukan perhitungan saat melakukan transaksi jual beli rumah.