Beberapa pemilik properti ingin mengubah sertifikat HGB menjadi SHM karena status kepemilikan yang lebih tinggi. Bagi yang masih bingung, Rumahub menyediakan artikel ini untuk Anda! Bagi seorang pemilik tanah, sertifikat HGB adalah salah satu bukti untuk menunjukkan kepemilikan sebidang tanah untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Tanah dengan status HGB biasanya dikelola oleh pengembang, yang mungkin bergerak di bidang perumahan atau apartemen. Bisa juga di kantor untuk perusahaan dan organisasi, termasuk bangunan tempat tinggal. Orang-orang properti perlu tahu bahwa jenis kepemilikan ini berarti bahwa negara memilikinya. Setelah tenggat waktu, Anda harus mengurus perpanjangan sertifikat HGB Anda, dll.
Bahkan, kepemilikan tanah dengan status sertifikat HGB dapat ditingkatkan menjadi sertifikat Hak Milik (SHM). Perubahan status dari HGB menjadi SHM bertujuan untuk memperjelas status hukum kepemilikan suatu tanah. Tentunya hal ini akan sangat berguna jika kepemilikan berpindah tangan, hingga hal-hal buruk seperti perselisihan suatu saat nanti.
Langkah-langkah atau cara merubah sertifikat HGB menjadi SHM yaitu:
- Membeli formulir permohonan
- Mengisi formulir permohonan
- Siapkan sertifikat asli HGB
- Fotokopi surat IMB
- Fotokopi KTP dan KK
- Menyiapkan SPPT PBB
- Sertakan surat kepemilikan lahan
- Siapkan biaya BPHTB
Status kepemilikan yang paling kuat tanpa gangguan adalah status kepemilikan hak milik. Kepengurusan perubahan sertifikat HGB menjadi SHM berlangsung di kantor pertanahan wilayah tempat lokasi lahan tersebut berada. Untuk menghindari disesatkan, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengubah sertifikat HGB ke SHM.
Membeli dan Mengisi Formulir Permohonan
Awalnya, Anda harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat. Surat ini akan diproses sebelum mengajukan permohonan perubahan status sertifikat HGB menjadi SHM. Apabila surat ini sudah ada, segera salin atau copy beberapa lembar dan lampirkan aslinya, beserta dokumen lain yang sudah jadi.
Siapkan Dokumen
Untuk mengubah status sertifikat kepemilikan HGB menjadi SHM, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk melengkapi persyaratan, antara lain:
Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (HGB): Siapkan sertifikat HGB asli yang ingin diubah, karena ini adalah dokumen terpenting dalam manajemen. Anda juga akan memerlukan beberapa salinan sertifikat untuk cadangan.
Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Dokumen IMB ini merupakan bukti legalitas tanah yang akan digunakan untuk mendirikan bangunan. Selain itu, diperlukan juga surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa fungsi tanah tersebut untuk membangun bangunan atau sebagai rumah juga diperlukan.
Identitas diri: Siapkan dokumen identitas pemohon, seperti KTP dan KK, atau akta pendirian jika prosesnya melalui badan hukum. Jika Anda memberi kuasa kepada orang lain, sertakan surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa.
SPPT PBB: Dokumen pajak memiliki peran penting dalam melihat rekam jejak pembayaran pajak dan kondisi tanah, seperti luas tanah dan luas bangunan yang dikenakan pajak.
Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan: Pemohon harus menyertakan surat pernyataan tidak memiliki lebih dari 5 bidang tanah dengan luas tidak lebih dari 5.000 meter persegi.
Kiat Membayar dan Mengurus Biaya Perkara
Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah biaya yang harus dilunasi pada saat perubahan sertifikat HGB menjadi SHM. Besarnya biaya tergantung dari biaya NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan luas tanah. Ada juga rumus untuk menentukan biaya NJOP yaitu 2% x (NJOP Tanah – NJOP
Sebagai catatan, untuk tarif 2% dan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), ini merupakan aturan pemerintah daerah masing-masing. Berdasarkan pemakaian, tarif bisa saja berbeda antar daerah karena pengolahan BPHTB tertuang dalam Perda.
Biaya perkara akan berbeda-beda di setiap wilayah, mengingat mengacu pada peraturan pemerintah daerah dan luas lahan. Jika tidak ingin repot mengurusnya, Anda bisa menggunakan jasa Notaris Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan biaya tambahan.
Cara di atas dapat kamu ikuti secara seksama agar proses mengubah sertifikat HGB ke SHM jadi lebih mudah.