Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk mengembangkan skema penjaminan pembiayaan perumahan. Hal ini setelah kasus yang dilaporkan oleh pengelola Apartemen Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) kepada 18 konsumennya menjadi perhatian publik. Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PUPR, Herry Trisaputra Zuna, menyatakan bahwa kasus ini merupakan akibat dari tidak adanya skema penjaminan pembiayaan antara pengembang dan konsumen.
Skema penjaminan pembiayaan ini akan diterapkan untuk proyek yang dipasarkan namun konstruksinya belum selesai. Dengan demikian, konsumen akan mendapatkan kepastian dari hunian yang dibeli. “Nanti dengan skema penjaminan harusnya, masyarakat punya kepastian, ketika dia mencicil even rumah belum selesai ada completion guarantee,” ujar Herry.
Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) yang terdiri dari konsumen Apartemen Meikarta digugat oleh MSU setelah melakukan aksi demonstrasi menuntut pengembalian dana unit apartemen yang tidak kunjung diterima pada Desember lalu.
Dengan adanya skema penjaminan pembiayaan ini, diharapkan dapat mengurangi risiko bagi konsumen dalam membeli perumahan yang belum selesai dibangun. Selain itu, skema ini juga diharapkan dapat meningkatkan keyakinan konsumen dalam membeli perumahan, sehingga dapat meningkatkan permintaan pasar perumahan. Skema ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dari pengembang dan pemerintah dalam proyek perumahan.
Sumber:
Kompas. https://money.kompas.com/read/2023/01/26/114320026/sindir-meikarta-kementerian-pupr-orang-beli-rumah-malah-dituntut