Pemerintah akan menyiapkan skema penjaminan pembiayaan perumahan bagi masyarakat untuk mencegah kasus seperti yang terjadi pada pembeli apartemen Meikarta. Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk menyiapkan skema penjaminan tersebut. Skema ini akan memberikan kepastian bagi masyarakat saat mencicil rumah, termasuk rumah yang belum selesai dibangun.
Sementara itu, Pengelola Apartemen Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama, telah menggugat 18 konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM). Gugatan tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp 56 miliar dari para tergugat, termasuk permintaan sitaan jaminan atas harta kekayaan para tergugat. Manajemen PT Mahkota Sentosa Utama menyatakan bahwa gugatan dilayangkan karena para tergugat dinilai telah melakukan pencemaran nama baik perusahaan. Perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat yang diberikan pada 18 Desember 2020, yang memberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027. Perseroan juga akan menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta dan berencana untuk memulai pembangunan pada tahun 2023.
Pemerintah saat ini sedang menyiapkan skema penjaminan pembiayaan perumahan bagi masyarakat agar kasus seperti yang terjadi pada pembeli apartemen Meikarta tidak terulang kembali. Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyiapkan skema penjaminan pembiayaan perumahan. Dengan adanya skema penjaminan ini, masyarakat akan memiliki kepastian saat mencicil rumah, termasuk yang belum selesai dibangun. Namun, saat ini pengelola apartemen Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama, telah menggugat 18 konsumennya yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta. Dalam gugatan tersebut, PT Mahkota Sentosa Utama meminta ganti rugi sebesar Rp 56 miliar dan juga meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan sita jaminan. Perseroan juga memerintahkan ke-18 konsumen untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan yang dinilai merusak reputasi dan nama baik perusahaan.
sumber:
Kompas. https://www.kompas.com/properti/read/2023/01/25/180000121/berkaca-dari-pembeli-meikarta-yang-digugat-lippo-pemerintah-siapkan