Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menempatkan sektor BPHTB sebagai andalan dalam memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini terlihat dari tingginya target pajak transaksi jual beli properti, yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp 210 miliar dan kini ditargetkan sebesar Rp 500 miliar. Target peningkatannya mencapai 100% atau dua kali lipat.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Menjadi Pendorong Pendapatan Pemkot Malang
Optimisme Pemkot Malang Mampu Merealisasikan Target
Walaupun peningkatan target sangat drastis, Pemkot Malang tetap optimistis bahwa target tersebut dapat tercapai. Hal ini dikarenakan bisnis properti mulai kembali berkembang pasca pandemi Covid-19, serta penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berbasis harga pasar diyakini dapat mendukung pendapatan dari sektor BPHTB.
Penyesuaian NJOP di Kota Malang
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, penyesuaian NJOP harus dilakukan di Kota Malang. Aturan menyatakan bahwa penyesuaian harus dilakukan setiap tiga tahun sekali, dan kini Kota Malang sudah 7 tahun tak melakukan penyesuaian. Hal ini menyebabkan nilai pajak kebanyakan tak sesuai dengan kondisi pasar saat ini.
Target Peningkatan Pendapatan Bukan Hanya dari BPHTB
BPHTB bukan satu-satunya sektor yang memiliki target peningkatan pendapatan. Sektor pendapatan dari pajak restoran dan hotel juga ditargetkan naik, yaitu sebesar Rp 150 miliar. Tahun lalu, sektor ini hanya mampu menghasilkan Rp 113 miliar.
Pemkot Malang Optimistis Usaha-usaha akan Pulih Pasca Pandemi
Pemkot Malang optimistis bahwa kondisi pandemi Covid-19 akan mulai mereda, sehingga usaha-usaha seperti restoran dan hotel akan benar-benar pulih. Peningkatan pendapatan juga diharapkan dapat tercapai melalui upaya memasang aplikasi dan alat E-Tax di seluruh lokasi usaha atau wajib pajak. Saat ini, aplikasi dan alat tersebut hanya terpasang di 700 lokasi usaha.
Dalam upayanya untuk memperoleh pendapatan yang lebih baik, Pemkot Malang juga akan meningkatkan pengawasan dan sosialisasi tentang pentingnya membayar pajak secara tepat waktu dan benar. Sosialisasi ini ditujukan bagi masyarakat dan pelaku bisnis di Kota Malang agar memahami peran dan tugas mereka sebagai wajib pajak.
Pemkot Malang juga akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait dalam upayanya untuk memperoleh pendapatan yang lebih baik. Beberapa lembaga yang akan bekerja sama antara lain Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Badan Pendapatan Daerah.
Untuk memastikan target peningkatan pendapatan dapat tercapai, Pemkot Malang juga akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan-kebijakan yang sudah diterapkan. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut benar-benar efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku bisnis di Kota Malang.
Dengan berbagai upaya yang akan dilakukan, Pemkot Malang yakin bahwa target peningkatan pendapatan sebesar Rp 500 miliar dari sektor BPHTB dapat tercapai. Hal ini akan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Malang dan membantu mewujudkan visi dan misi Pemkot Malang dalam bidang pembangunan ekonomi dan peningkatan pendapatan.
Sumber:
https://radarmalang.jawapos.com/malang-raya/kota-malang/09/02/2023/pajak-jual-beli-properti-di-malang-naik-dua-lipat/