Berikut Perbedaan PPAT dan Notaris Yang Harus Anda Ketahui!

Berikut Perbedaan PPAT dan Notaris Yang Harus Anda Ketahui!

Pernahkah Anda melihat nama Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Notaris dalam tanda atau spanduk yang sama? Beberapa orang mungkin menganggap notaris dan PPAT adalah pekerjaan yang sama. Padahal sebenarnya notaris dan PPAT itu berbeda, baik dari segi pekerjaan yang ditangani maupun kewenangannya.

Namun, tidak sedikit ditemukan notaris yang juga memiliki profesi kedua sebagai pengacara cedera pribadi. Menurut undang-undang yang berlaku, tidak ada larangan rangkap jabatan notaris dan pengacara cedera pribadi. Pada umumnya PPAT adalah pejabat yang berwenang membuat akta otentik mengenai pembuatan undang-undang tertentu seperti hak atas tanah atau hak milik atas satuan susun.

Notaris adalah pejabat yang diangkat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sedangkan PPAT diangkat oleh Badan Pertahanan Negara (BPN).

Berikut perbedaan PPAT dan notaris yang harus Anda ketahui!

Bagi Anda yang sudah berpengalaman menangani dokumen penting terkait legalitas tanah dan bangunan pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah PPAT. PPAT adalah pejabat yang berwenang membuat akta-akta penting yang berkaitan dengan hukum pertanahan.

Meski sering dianggap sama dengan notaris, nyatanya kedua profesi tersebut berbeda dan memiliki tugas dan wewenang masing-masing. Hal ini karena notaris seringkali merangkap sebagai notaris dan notaris publik. Lalu apa sebenarnya tugas dan wewenang PPAT secara spesifik? Yuk cari tahu lebih lanjut melalui artikel di bawah ini.

Pengertian PPAT

PPAT adalah pejabat yang berwenang membuat akta otentik yang berkaitan dengan perbuatan hukum terhadap hak atas tanah dan kepemilikan rumah susun. Jadi, dapat dikatakan bahwa PPAT hanya ahli dalam akta-akta legalitas tanah. Oleh karena itu, sebelum resmi menjabat, PPAT diresmikan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 37 Tahun 1998 tentang Pengaturan Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah disebutkan bahwa “PPAT adalah pejabat yang berwenang membuat akta otentik yang berkaitan dengan perbuatan hukum tertentu, seperti hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.”

Beda Notaris dan PPAT

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, notaris adalah pejabat umum yang kewenangannya terbatas pada pembuatan akta-akta yang hanya berkaitan dengan tanah atau rumah susun. Sedangkan notaris adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk mengurus akta otentik secara umum, sehingga cakupannya lebih luas.

Baca Juga:  Peluang Investasi Rumah yang Patut Dicoba: Tren Terkini di Pasar Properti

Selain itu, cakupan wilayah kerja notaris juga lebih luas, meliputi satu provinsi. Dalam proses pelantikan itu sendiri, notaris dan PPAT merupakan dua hal yang berada di bawah naungan yang berbeda. Jika PPAT diangkat oleh BPN, sedangkan notaris diangkat oleh Departemen Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Manusia

Keduanya juga memiliki dasar hukum yang berbeda. Ketentuan mengenai notaris tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016. Jadi, dapat disimpulkan bahwa meskipun sama-sama bertugas membuat akta otentik, namun kewenangan notaris dan PPAT cukup berbeda. Selain itu, tugas PPAT dapat dilakukan oleh camat setempat, tetapi notaris tidak bisa. Baca artikel tentang Notaris

Dasar Hukum PPAT

Dasar hukum PPAT terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2016 Nomor 24 terkait Peraturan Kedudukan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Dalam PP tersebut, semua peraturan tentang PPAT telah tertulis selama menjabat, antara lain:

  • Syarat pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

  • Lingkup kewenangan PPAT

  • Larangan bagi Profesi PPAT

Kode Etik PPAT

Setiap pekerjaan di bawah naungan institusi memiliki kode etik yang harus diterapkan. Demikian pula profesi ini menuntut agar pekerjaan dilakukan secara beriringan dengan hukum yang berlaku dan tidak saling tumpang tindih dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Kode etik pejabat pembuat akta tanah mengacu pada Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pengesahan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah No. 112/KEP-4.1 /IV/2017.

Peraturan tersebut juga memuat kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam menjalankan profesinya maupun dalam bertindak dalam kehidupan sehari-hari. Tentu ada hal-hal yang bisa dan tidak bisa dilakukan, terutama dalam hal penyalahgunaan wewenang PPAT.

Baca Juga:  Prospek Bisnis Asuransi Properti di Indonesia di Tahun 2023

Tugas dan Kewenangan PPAT

Pada dasarnya PPAT bertugas melaksanakan proses pendaftaran tanah dengan menerbitkan akta kepemilikan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Secara rinci perbuatan hukum tersebut meliputi:

  • Hibah

  • Jual beli tanah

  • Tukar menukar tanah

  • Pemasukan ke dalam perusahaan

  • Pemberian Hak Pakai atas Tanah Hak Milik & Hak Guna Bangunan

  • Pemberian kuasa tas pembebanan Hak Tanggungan

  • Pembagian atas hak bersama terhadap tanah

  • Pembuatan APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)

Biaya PPAT

Umumnya, biaya PPAT berkisar 1-1,5% dari nilai transaksi. Angka ini berlaku jika tanah tidak bersertifikat. Sedangkan untuk tanah bersertifikat, tarif yang diberikan bisa lebih murah, yaitu sekitar 0,5% dari nilai transaksi. Namun penetapan biaya PPAT dipengaruhi oleh banyak faktor, sehingga setiap PPAT di setiap daerah dapat memiliki biaya yang berbeda-beda. Beberapa faktor yang mempengaruhi besarnya biaya PPAT adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan kedudukan dan pengalaman

Biasanya kantor PPAT di kota/daerah besar akan memiliki tarif yang lebih tinggi dibandingkan kantor di kota kecil. Selain itu, pengalaman para pekerja juga sangat berpengaruh terhadap tarif yang ditawarkan. Semakin senior seorang PPAT, semakin tinggi biayanya dibandingkan dengan PPAT baru.

2. Berdasarkan lokasi

Hal ini berkaitan dengan Nilai Jual Objek . Setiap daerah memiliki NJOP yang berbeda, itulah sebabnya tarif PPAT bisa berbeda di setiap daerah.

3. Berdasarkan pajak yang dibayarkan

Sebelum menerbitkan akta terkait legalitas tanah di PPAT, terlebih dahulu harus melunasi BPHTP dan PPh.

Demikian penjelasan khusus dari Pejabat Pembuat Akta Tanah dan sekilas perbedaannya dengan notaris. Pastikan apa kebutuhan Anda sebelum mengunjungi Kantor Administrasi Barang Milik Umum dan Peralihan Hak (PPAT) atau notaris. Ayo segera urus legalitas dan kepemilikan tanah melalui PPA terdekat.

Rumahub

Rumahub

Menulis artikel panduan properti telah menjadikan misi kami untuk berbagi yang terbaru dan terbaik tentang properti, real estat, dan banyak lagi.

Baca Juga Artikel Lainnya

Iklan Properti

Rumahub Listing Property

Jual beli rumah dengan mudah bersama Rumahub. daftar dan login untuk memasang listing properti mu sekarang!

Panduan Populer

notifikasi panduan terbaru

Dapatkan update panduan properti terbaru dari langsung ke email anda

Compare listings

Compare