Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah iuran yang harus dibayar oleh seseorang atas properti yang dimiliki. PBB harus dibayar setiap tahun paling lambat tanggal 31 Agustus. Namun, tidak jarang orang yang terlanjur menunggak pembayaran PBB. Jika Anda termasuk dalam kategori tersebut, maka Anda akan dikenakan denda PBB. Denda PBB dihitung sebesar 2% dari total tunggakan pajak setiap bulannya. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara menghitung denda PBB agar tidak terjadi lipatan utang yang semakin menumpuk.
Untuk menghitung denda PBB, pertama-tama Anda perlu mengetahui total tunggakan pajak yang harus dibayar. Total tunggakan pajak terdiri dari jumlah pajak yang belum dibayar ditambah dengan denda yang telah dikenakan selama ini. Jika Anda belum tahu berapa jumlah tunggakan pajak yang harus dibayar, Anda bisa mengeceknya dengan menghubungi dinas terkait atau melalui situs resmi pajak.
Setelah Anda mengetahui total tunggakan pajak, maka langkah selanjutnya adalah menghitung denda PBB dengan cara mengalikan total tunggakan pajak dengan tarif denda yang berlaku, yaitu 2% per bulan. Contohnya, jika total tunggakan pajak Anda adalah Rp 1.000.000,-, maka denda yang harus dibayar adalah Rp 1.000.000 x 2% = Rp 20.000,- per bulannya. Jika Anda menunggak pajak selama 2 bulan, maka denda yang harus dibayar adalah Rp 40.000,-.
Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menghitung denda PBB, yaitu:
- Tarif denda PBB yang berlaku adalah 2% per bulan, tidak tergantung pada jumlah tunggakan pajak yang harus dibayar.
- Denda PBB hanya dikenakan pada bulan-bulan yang telah terlewat, tidak termasuk bulan saat ini.
- Denda PBB tidak dikenakan terus-menerus, tetapi hanya sampai dengan bulan terakhir di mana pajak tersebut harus dibayar.
- Denda PBB dapat dihitung dengan menggunakan kalkulator PBB yang tersedia di situs resmi pajak atau dengan menghubungi dinas terkait.
Bagaimana Cara Membayar PBB?
Setelah menghitung denda PBB, langkah selanjutnya adalah membayar denda tersebut. Ada beberapa cara yang bisa Anda gunakan untuk membayar denda PBB, yaitu:
- Melalui bank: Anda bisa membayar denda PBB melalui mesin ATM atau menggunakan layanan internet banking di bank yang Anda gunakan. Pastikan untuk memiliki nomor referensi pembayaran denda PBB yang akan diberikan oleh dinas terkait atau yang tercantum pada surat tagihan PBB.
- Melalui kantor dinas: Anda juga bisa membayar denda PBB secara langsung di kantor dinas pajak terdekat. Pastikan untuk membawa surat tagihan PBB yang telah diterbitkan oleh dinas terkait atau membawa nomor referensi pembayaran denda PBB jika membayar melalui mesin ATM atau internet banking.
- Melalui aplikasi pajak: Beberapa daerah juga telah menyediakan aplikasi pajak yang bisa Anda gunakan untuk membayar denda PBB. Anda bisa mengunduh aplikasi tersebut di play store atau app store dan mengikuti petunjuk yang tertera di dalamnya untuk membayar denda PBB.
Jadi, itulah cara menghitung dan membayar denda PBB yang harus Anda ketahui. Pastikan untuk membayar PBB tepat waktu agar tidak terkena denda dan membebani keuangan Anda di kemudian hari. Selain itu, jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran denda PBB agar bisa digunakan sebagai referensi jika diperlukan di kemudian hari.