Ketahui Apa Itu Pajak Jual Beli Rumah

Ketahui Apa Itu Pajak Jual Beli RumahKetahui Apa Itu Pajak   –  Hal yang harus diperhatikan saat adalah Pajak Jual Beli. Pajak Penjualan Rumah adalah biaya tambahan yang dikenakan atas pembelian atau penjualan rumah. Besaran nominal pajak jual beli rumah ini tergantung dari lokasi bangunan dan nilai transaksi saat menjual atau membeli rumah.

Biaya-biaya tersebut tentunya harus diperhatikan dan dipersiapkan dengan matang, baik oleh pihak penjual maupun pembeli rumah, karena biaya-biaya tersebut merupakan kewajiban yang harus diselesaikan. Besarnya pajak juga akan mempengaruhi jumlah uang yang disiapkan. Perhitungan pajak ini biasanya sudah tertuang dalam peraturan pemerintah dan bisa dihitung sendiri dengan mudah.

Sebagai langkah persiapan, Anda bisa mencatat biaya yang akan dikeluarkan dan menghitung pajak yang harus dibayar menggunakan kalkulator. Pada pembahasan kali ini kita akan membahas tentang apa itu pajak jual beli rumah dan berbagai pajak yang dapat membantu anda sebelum menjual atau membeli rumah.

Mengenal Pajak Penjualan Rumah

Pajak penjualan rumah adalah beban pajak ketika berurusan dengan rumah dan serupa. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan. Selain itu, pajak jual beli rumah juga bertujuan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Jenis Pajak Pembelian Rumah

Ada beberapa jenis pajak penjualan rumah yang perlu Anda ketahui. Simak penjelasan dan cara menghitungnya di bawah ini!

Baca Juga:  Cara Jual Rumah Cepat Laku Meski Sudah Lama Tidak Dihuni, Ikuti Tips Berikut!

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)

NJOP atau Nilai Objek Pajak adalah nilai yang telah ditetapkan oleh negara sebagai dasar pengenaan pajak PBB. NJOP ini berbeda di setiap daerah. Anda dapat melihat NJOP Anda di file pembayaran PBB. Setelah melihat besaran NJOP, Anda baru bisa melakukan penawaran harga kepada penjual rumah. Hal ini bertujuan untuk mengetahui besaran pajak dan seberapa tinggi rumah diatas NJOP, agar penawaran yang anda lakukan benar-benar sesuai dengan perhitungan.

NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak)

NPOP atau Nilai Perolehan Objek Pajak adalah nilai hak atas tanah dan bangunan dalam perhitungan BPHTB. Dalam hal ini NPOP adalah nilai yang telah disepakati antara penjual dan pembeli rumah yang tertuang dalam perjanjian perjanjian hak.

PPh ()

Pajak penghasilan ini lebih besar dari pajak yang dikenakan kepada penjual rumah. Biasanya pajak yang dikenakan adalah 5% dari harga jual rumah. Pajak ini dianggap telah dibayar apabila telah dipotong, dipungut, atau disetor oleh Wajib Pajak sendiri.

BPHTB (Tugas Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)

Berbeda dengan PPh atau Pajak Penghasilan, BPHTB lebih merupakan pajak yang dibebankan kepada penjual rumah. Biasanya pajak yang dikenakan adalah 5% dari harga jual, tetapi masih dipotong oleh NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak. Anda harus membayar pajak ini sebagai tanda hak atas tanah dan bangunan yang telah Anda beli.

NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak)

Setelah mengetahui BPHTB, Anda harus mengetahui NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. NPOPTKP adalah nilai untuk mengurangi perhitungan BPHTB untuk memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Nilai NPOPTKP berbeda-beda di setiap daerah, sehingga pengurangannya juga akan berbeda-beda di setiap daerah.

Baca Juga:  Panduan Memilih Lokasi Rumah yang Strategis

Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP)

NPOPKP adalah jenis pajak penjualan terakhir yang harus Anda ketahui. NPOPKP ini menjadi dasar pengenaan pajak BPHTB.

Demikian pembahasan mengenai pajak jual beli rumah, semoga artikel ini bermanfaat.

Rumahub

Rumahub

Menulis artikel panduan properti telah menjadikan misi kami untuk berbagi yang terbaru dan terbaik tentang properti, real estat, dan banyak lagi.

Baca Juga Artikel Lainnya

Iklan Properti

Rumahub Listing Property

Jual beli rumah dengan mudah bersama Rumahub. daftar dan login untuk memasang listing properti mu sekarang!

Panduan Populer

notifikasi panduan terbaru

Dapatkan update panduan properti terbaru dari langsung ke email anda

Compare listings

Compare