Tarif listrik di Indonesia terdiri dari dua golongan yaitu tarif subsidi dan tarif non-subsidi. Tarif subsidi merupakan tarif yang diberikan oleh pemerintah kepada pelanggan dengan tujuan mengurangi beban biaya listrik bagi masyarakat. Hal ini dilakukan dengan menggunakan dana dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Tarif subsidi ini hanya diberikan kepada pelanggan dengan daya sampai dengan 900 VA untuk rumah tangga dan 3.500 VA untuk usaha kecil.
Sedangkan tarif non-subsidi adalah tarif yang diberikan kepada pelanggan dengan daya di atas 900 VA untuk rumah tangga dan di atas 3.500 VA untuk usaha kecil. Tarif ini tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga harganya lebih tinggi dibandingkan tarif subsidi. Namun, pelanggan yang memiliki daya listrik di atas batas yang ditentukan dapat memilih untuk menggunakan tarif non-subsidi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Tarif listrik di Indonesia terus mengalami perubahan setiap tahun. Pemerintah sering menyesuaikan tarif listrik dengan perkembangan harga bahan bakar yang digunakan untuk menghasilkan listrik serta untuk menyesuaikan dengan inflasi. Oleh karena itu, pelanggan perlu memperhatikan perubahan tarif listrik yang berlaku agar dapat mengoptimalkan pemakaian listrik di rumah atau usaha.
Dengan memahami perbedaan antara tarif subsidi dan tarif non-subsidi, pelanggan dapat memilih tarif yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Selain itu, pelanggan juga perlu memperhatikan cara penghematan listrik agar dapat menekan biaya listrik yang harus dibayarkan. Tarif subsidi dan tarif non-subsidi merupakan dua pilihan yang ditawarkan kepada pelanggan di Indonesia. Pelanggan dapat memilih tarif yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansialnya.